Tak Memiliki Izin Tinggal 

3 WNA Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi 

3 WNA Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi 

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Petugas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Henry Monday Ugwani, kemudian Emeka Joseph Anyakee serta Ugochukwu Godson Eze ditangkap di Indekos Elite RL, Jalan Pura Demak Barat, Tegal Harum, Denpasar Barat, pada Senin (27/2) pukul 10.00 Wita.''Iya, pengamanan tiga orang asing berkewarganegaraan Nigeria yang diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, (dengan) tidak memiliki izin tinggal keimigrasian," kata I Putu Surya Dharma, kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (28/7/2020).

Penangkapan ketiga WNA itu berawal dari informasi yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 24 Juni 2020 lalu. Kemudian, diteruskan pada seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian pada tanggal 25 Juni 2020 dan dilaporkan terdapat tiga orang warga Afrika diindikasikan tidak memiliki izin tinggal keimigrasian.Selanjutnya, petugas mengadakan pengawasan terhadap ketiga warga asing itu di TKP. Selanjutnya, pada pukul 10.00 Wita, petugas melakukan pengintaian dan langsung menemui petugas jaga indekos dan juga pemilik kos elite tersebut.

"Kemudian, tim meminta izin kepada pemilik kos dan dibantu oleh penjaga kos untuk mengantar ke kamar WNA tersebut, untuk diminta menunjukkan identitas paspor ketiga WNA tersebut," imbuh Surya.Setelah itu, petugas bertemu dengan mereka dan meminta menunjukkan paspor masing-masing. Kemudian, melakukan pemeriksaan paspor dan menemukan mereka sudah tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. Karena, izin tinggalnya sudah berakhir lebih dari 60 hari.

"Tim kemudian membawa ketiga WNA Nigeria itu, ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan yang dilakukan serta pemeriksaan lebih lanjut," jelas Surya.Setelah, dilakukan pemeriksaan bahwa ke tiga warga asing tersebut, terbukti telah melewati izin tinggal yang dimilikinya lebih dari 60 hari, sejak tahun 2018 dan 2019.Surya menyampaikan tujuan mereka datang ke Indonesia untuk seleksi di klub sepakbola. Kemudian, mereka saat ini tidak memiliki biaya hidup untuk pulang ke negara asalnya dan belum ada penerbangan untuk melakukan deportasi."Saat ini, ke tiga orang tersebut ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi dan menunggu proses administrasi. Pada Selasa (28/7) pukul 15.30 Wita, ke tiga WN Nigeria itu dipindahkan ke rumah detensi imigrasi untuk menunggu proses pendeportasiannya,'' pungkasnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar